Perencanaan Pembangunan Desa (A Mukhtar Hadisaputra*)

Perencanaan pembangunan merupakan kunci dari pembangunan itu sendiri, perencanaan menjadi suatu proses yang penting, dalam era undang undang no 06 tahun 2014 perencanaan paembangunan harus melibatkan masyarakat, meskipun secara subtansi bahwa Rencana pembangunan jangka menengah desa merupakan penjabaran visi misi kepala desa terpilih namun dalam penyusunan harus tetap partisipatif

Proses penyusunan Perencanan Pembangunan Desa baik yang sifatnya jangka menengah (RPJM Desa) atapun Rencana kerja tahunan (RKP desa) harus dilakukan secara partisipatif dengan tahapan tahapan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui permendagri 114 tahun 2014

Langkah langkah perencanaan pembangunan desa(RPJM Desa) adalah dengan pembentukan tim penyusun RPJM Desa, penyelarasan arah kebijakan perencanaan embangunan kabupaten/kota,  pengkajian keadaan Desa, penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, penyusunan rancangan RPJM Desa,  penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan, penetapan RPJM Desa.

Langkah perencanaan pembangunan desa(RKP Desa) adalah penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa; dan, pengajuan daftar usulan RKP Desa.

 

I. PENDAHULUAN

Pembangunan Indonesia pada dasarnya adalah upaya pemenuhan keadilan bagi rakyat Indonesia. Pembangnan dilaksanakan berdasar rencana besar bangsa Indonesia melalui perencanaan nasional, provinsi, kabupaten dan desa. Dalam melakukan perencanaan pembangunan dalam  UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan epentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat ini dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjamin kedaulatan rakyat dalam berbagai program/proyek pembangunan desa. Perencanaan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.(2010:1)[1]

Dalam perkembanganya lahirlah undang undang Desa no 06 tahun 2014 tentang desa bahwa desa bahwa perncanaan pembangunan harus dilakukan disetiap desa dan menjadi kewajiban desa sebagai upaya perencanaan pembangunan yang sistematis. Sebenarnya dari dulu perencanaan sudah dianjurkanakan tetapi kondisi desa yang belum memungkinkan untuk membuat perencanaan secara baik. Baru pada awal 2010 ketika muncul program perencanaan sistem pembangunan Partisipatis (P2SPP)[2] sebagai awal integrasi program pembangunan dengan memadukan pendekatan tekhnokratis, politis dan partisipatif.

Ruh perencanaan pembangunan yang terintegrasi tersebut kemudian menjadi makna inti dari pembangunan desa, pasca keluarnya Undang undang tentang Desa dimana semangat  1 desa, satu perencanaan dan 1 penganggran mulai dipakai, artinya semua perencanaan baik dari partisipatif, politis, maupun partisipatif harus mengacu pada perenjanaan pembangunan desa yang terdokumentasi dalam Rencana pembangunan jangka menengah desa.

Desa sekarang telah memiliki kewenang yang cukup besar, Pasal 1 ayat  1 peraturan menteri dalam negeri, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan pembangunan ayat 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. AYAT 3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

Dengan kewenangn yang besar terebut desa dalam perkembanganya harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa. Sebenarnya pelibatan masyarakat atau partisipasi  pembangunan desa  sudah  dimulai dari program program pemberdayaan. Program program pemberdayaan tersebut dijalankan karena ada pandangan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan desa kurang efektif. Program yang pernah ada semisal Program IDT, P3DT, PPK, PNPM PPK, PNPM mandiri Perdesaan merupakan langakh awal dari upaya membangun desa melalui masyarakat atau yang lebih dikenal dengan Community Development. Pembangunan yang berbasis masyarakat, dengan melibatkan masyarkat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi ini pada perkembanganya dirasa cukup efektif sebab dengan melibatkan mereka, pembangunan semakin dekat dengan kebutuhan. Dan ini adalah inti dari tujuan pembangunan itu sendiri.sebagaimana

Setelah sekian lama motor penggerak pembangunan adalah masyarakat atau lebih dikenal dengan Community driven development(CDD)[3], dengan  lahirnya Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengawali era baru dalam pembangunan, bahwa motor penggerak pembangunan adalah Pemerintah Desa atau yang lebih dikenal dengan Village Driven Development (VDD)[4].

Dalam pelaksanaan pembangunan, proses perencanaan menjadi kunci dalam pelaksanaan pembangunan, nilai nilai partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak menjadi hilang namun memperkuat Pemerintahan Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan. Ini sangat jelas terlihat dalam Pasal 80 ayat 1 undang Undang Desa no 06 Tahun 2014 bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dan dalam menyusun pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanan pembangunan desa.

Dalam era undang Undang Desa no 06 tahun 2014 ini upaya pemerintah semakin nyata dalam memberikan kewajiban  jelas bahwa perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat, dengan demikian masyarakat diharapkan aktif terlibat dalam perencanaan pembangunan agar cita cita pembangunan ekonomi masyarakat dapat tercapai

II. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

  1. Perencanaan

Dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan wujud dari visi misi kepala desa terpilih yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menenagh desa.

Dalam pelaksanaan proses perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, proses yang melibatkan masyarakat ini, mencakup dengar pendapt terbukasecara eksstensif dengan sejumalah besar warganegara yang mempunyai kepedulian, dimana dengar pendapt ini disusun dalam suatu cata untuk mempercepat para individu, kelompok kelompok kepentingan dan para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain dan redesain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi sehingga pembuat kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik. (winarso, 2007:64).

 Dengan pelibatan tersebut maka perencanaan menjadi semakin baik, aspirasi masyarakat semakin tertampung sehingga tujuan dan langkah langkah yang diambil oleh pmerintah desa semakin baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Senada dengan apa yang disampaiakan oleh Robinson Tarigan, Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. (Tarigan, 2009:1)

Dalam ketentuan umum permendagri lebih jelas dikatakan pada pasal 1 ayat 10, Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangkamencapai tujuan pembangunan desa.

Pemaparan diatas sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelibatan masyarakat merupakan upaya untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam perencanaan.

  1. Pembangunan

Pembangunan merupakan sebuah proses kegiatan yang sebelumya tidak ada menjadi ada, atau yang sebelumnya sudah ada dan dikembangkan menjadi lebih baik, menurut Myrdal (1971) pembangunan adalah sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Artinya bahwa pembangunan bukan melulu pembangunan ekonomi, melainkan pembangunan seutuhnya yaitu semua bidang kehidupan dimasyarakat.(dalam Kuncoro. Mudrajad, 2013:5)

Dalam pelaksanaan pembangunan pelibatan masyarakat sangatlah perlu untuk dilakukan karena dengan partisipasi masyarakat maka proses perencanaan dan hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sebagaimana pendapat  Arif (2006 : 149-150) tujuan pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah selayaknya masyarakat terlibat dalam proses pembangunan, atau dengan kata lain partisipasi masyarakat (dalam  Suwandi dan Dewi Rostyaningsih)

Dengan peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan maka diharapkan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 114 Pasal 1 ayat  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dari uaran tersebut sangatlah jelas bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan mampu mencapai tujuan yang diharapkan.

  1. Perencanaan Pembangunan Desa Sebagai Pedoman Pembangunan Desa

Dengan lahirnya Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang desa, semakin nyata bahwa desa mempunyai kewenangan yang sangat luas dalam mengelola pemerintahannya. Pasal 1 ayat 1 mengatakan peraturan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan kewenangan yang begitu besar maka desa wajib membuat perencanaan pembangunan dalam bentuk Rencana pembangunan Jangka menengah desa yang dioperasionalkan dalam kegiatan tahunan dalam bentuk rencana kerja pembangunan tahunan RKP Desa

Dalam proses perencanaan Pembangunan desa yang harus dilihat dan dipahami bahwa Perencanaan pembangunan desa merupakan suatu panduan atau model penggalian potensi dan gagasan pembangunan desa yang menitikberatkan pada peranserta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.(Supeno, 2011: 32)

Lebih lanjut supeno(2011:32) mengatakan secara garis besar garis  besar perencanaan desa mengandung pengertian sebagai berikut;

  1. Perencanaan sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat hingga penetapan program pembangunan.
  2. Perencanaan pembangunan lingkungan; semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman, kemakmuran dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat RT/RW, dusun dan desa
  3. Perencanaan pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi dan sumber daya masyarakat setempat.
  4. Perencanaan desa menjadi wujud nyata peran serta masyarakat dalam membangun masa depan.
  5. Perencanaan yang menghasilkan program pembangunan yang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan perdamaian masyarakat dalam jangka panjang.

Dari apa yang dikemukakan oleh Supeno tersebut sangatlah jelas bahwa perencanaan pembangunan desa harus melalui proses penggalian gagasan, dan melibatkan masyarakat serta mengidentifikasi sumber daya yang ada.

Pemikiran supeno ini sejalan dengan pendapat Robinson Tarigan (2009:5 empat elemen dasar perencanaan yaitu; (1)Perencanaan berarti memilih, (2) Perencanaan merupaan alat mengalokasikan sumber daya, (3) Perencanaan merupkan alat untuk mencapai tujuan, (4) Perencanaan berorientasi masa depan

Dalam perencanaan pembangunan Desa, selain mempertimbangkan kondisi Desa maka Desa harus juga memperhatikan perencanaan pembangunan kabupaten kota. Dan dalam penyusunan perencanaan pembangunan sebagaimana pendapat para ahli perencanaan harus sifatnya jangka panjang. RPJM Desa sebagaimana pasal 79 ayat 1 point a . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Artinya bahwa perencanaan pembangunan desa sudah memenuhi tujuan yang diharapkan. Dan dalam pelaksanaan operasional di jabarkan dalam rencana kerja tahunan dalam bentuk RKP DesaDari gambaran teory menunjukan bahwa Rencana pembangunan merupakan inti dari semua proses, dengan perencanaan yang baik diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat terukur dan menjadi lebih baik serta bersifat jangka panjang.

Dalam kontek perencanaan pembangunan desa dan berdasar pada kewenangan desa maka perencanaan pembangunan desa dapat dikelompokan menjadi 4(empat) bidang sesuai dengan Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2014 yaitu;

  1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa

a. penetapan dan penegasan batas Desa;

b. pendataan Desa;

c. penyusunan tata ruang Desa;

d. penyelenggaraan musyawarah Desa;

e. pengelolaan informasi Desa;

f. penyelenggaraan perencanaan Desa;

g. penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;

h. penyelenggaraan kerjasama antar Desa;

i. pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan

j. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

2. Bidang pelaksanaan pembangunan Desa

a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:

  1. tambatan perahu;
  2. jalan pemukiman;
  3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
  4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
  5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
  6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:

  1. air bersih berskala Desa;
  2. sanitasi lingkungan;
  3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
  4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:

  1. taman bacaan masyarakat;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
  5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.

d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:

  1. pasar Desa;
  2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
  3. penguatan permodalan BUM Desa;
  4. pembibitan tanaman pangan;
  5. penggilingan padi;
  6. lumbung Desa;
  7. pembukaan lahan pertanian;
  8. pengelolaan usaha hutan Desa;
  9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
  10. kapal penangkap ikan;
  11. cold storage (gudang pendingin);
  12. tempat pelelangan ikan;
  13. tambak garam;
  14. kandang ternak;
  15. instalasi biogas;
  16. mesin pakan ternak;
  17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.

e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:

  1. penghijauan;
  2. pembuatan terasering;
  3. pemeliharaan hutan bakau;
  4. perlindungan mata air;
  5. pembersihan daerah aliran sungai;
  6. perlindungan terumbu karang; dan
  7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:

a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;

b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban

c. pembinaan kerukunan umat beragama

d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;

e. pembinaan lembaga adat

f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan

g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:

a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;

b. pelatihan teknologi tepat guna;

c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;

d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:

  1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. kelompok usaha ekonomi produktif;
  3. kelompok perempuan,
  4. kelompok tani,
  5. kelompok masyarakat miskin,
  6. kelompok nelayan,
  7. kelompok pengrajin,
  8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
  9. kelompok pemuda;dan
  10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Bidang bidang dalam penyusunan Rencana pembangunan Jangka menengah desa tersebut merupakan pedoman dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang disusun oleh kepala desa sebagai perwujudan visi misi dan tentunya pada proses penyusunanya harus melibatkan masyarakat.

III. LANGKAH LANGKAH PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA

  1. LANGKAH PENYUSUNAN RPJM DESA

Agar perencanaan pembangunan desa terarah dan dapat menjadi pedoman bersama seluruh desa di republic Indonesia, maka permendagri 114 tentang perencanaan desa mengatur secara spesifik dalam proses dan langkah langkah penyusunan. Penyusunan RPJM Desa meliputi:

a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;

tim penyusun RPJM Desa merupakan tim yang dibentuk oleh kepala desa melalui Surat keputusan Kepala Desa dengan struktur kepala desa sebagai Pembina, sekretaris desa sebagai ketua dan ketua lembaga pemberdayaan sebagai sekretaris  dengan anggota tokoh masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat serta wakil perempuan. Jumalh tim penyusun ini paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang

b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;

penyelarasan arah kebijakan ini merupakan kegiatan untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan kabupaten kota dengan desa. Dengan adanya penyelarasan maka diharapkan perencanaan pembangunan kabupaten dan kota akan selaras dan kegiatan pembangunan kabupaten kota dapat masuk ke dalam perencanaan pembangunan desa. Ini diperlukan karena kegiatan pembangunan harus berdasar pada RPJM desa.

Penyelarasan pembangunan tersebut meliputi

a pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;

  1. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  2. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  3. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  4. rencana pembangunan kawasan perdesaan
  5. pengkajian keadaan Desa;

pengkajian keadaan Desa merupakan proses melihat secara obyektif kondisi desa dengan melibatkan masyarakat yang dikoordinasikan oleh tim perumus. Dalam melakukan pengkajian keadaan Desa menggunakan 3 alat kaji yaitu kalender musim[5], peta sosial desa[6] dan diagram kelembagaan[7].

Dalam kegiatan ini proses yang harus dilakukan adalah penyelarasan data desa, penggalian gagasan dan penyusunan laporan hasil penggalian gagasan dari masyarakat.

Dalam proses penggalian gagasan dilakukan di setiap kelompok masyarakat, dusun, RT, RW. Ini dilakukan untuk menggali kebutuhan masyarakat secara dalam sehingga kebutuhan masyarakat dapat terekapitulasi dalam laporan Tim penyusun untuk dapat dilaporkan kepada kepala desa dan selanjutnya dapat dijadikan bahan dalam musyawarah Desa.

  1. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;

setelah dilakukan rekapitulasi dan disampaikan kepada kepala desa maka kepala desa kemudian menyampaikan kepada BPD untuk dilakukan Pembahasan dalam musyawarah Desa dengan menfokuskan pada arah pembangunan desa, prioritas pembangunan desa yang dilakukan secara demokratis dan partisipatif

  1. penyusunan rancangan RPJM Desa;

hasil musyawarah desa kemudian disusun oleh tim perumus ke dalam format penyusunan rancangan rencana pembangunan jangka menengah desa dengan memperhatikan hasil musyawarah desa dan hasilnya disampaikan ke kepala desa untuk dapat diperiksa dan ditelita sebelum dilakukan musyawarah perenncanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes)

  1. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa

hasil dari penyusunan rancangan rencana pembangunan desa kemudian dibahas melalui  musrenbangdes dengan tujuan untuk menyusun Rencana Pembangunan jangka menengah desa  dan menyepakati secara bersam untuk dapat ditetapkan dalam Perdes Rencana pembangunan Jangka Menengah desa

  1. penetapan RPJM Desa.

Setelah dilakukan Musrenbangdesa dan diperoleh kesepakatan secara bersama maka tim penyusun kemudian melakukan revisi atas apa yang sudah dibahas dalam musyawarah tersebut kemudian kepala desa membahas bersama raperdes tentang RPJM desa dengan Badan permusyaratan desa untuk dijadikan peraturan desa

Langkah langkah perencanaan pembangunan desa tersebut mencerminkan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan merupakan inti dari pelaksanaan pembangunan sehingga memerlukan proses yang panjang. Proses panjang ini memperlihatkan bahwa kepala desa dalam mewujudkan visi dan misinya tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi pelibatan masyarakat dalam proses penggalian gagasan sampai dengan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa merupakan upaya dalam mewujudkan visi misi kepala desa dengan memperhatikan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Dengan demikian diharapkan pembangunan akan semakin dapat dirasakan oleh masyarakat karena proses, pelaksanaan, evaluasi/pengawasan juga melibatkan masyarakat.

  1. LANGKAH LANGKAH PENYUSUNAN RKP DESA

Sesuai dengan pedoman perencanaan pembangunan Desa maka langkah langkah dalam penyusnan RKP desa adalah sebagai berikut

a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;

penyusunan perencanaan pembangunan desa dilakukan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan desa dengan Kepala desa untuk menyusun rencana pembangunan desa. Hasil musyawarah desa tersebut kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan rencana Kerja pembangunan desa. Dalam musyawarah tersebut dilakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian

yang dibutuhkan

b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;

setelah dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan desa maka dilakukan pembentukan tim penyusun RKP desa. tim  penyusun RKP desa merupakan tim yang dibentuk oleh kepala desa melalui Surat keputusan Kepala Desa dengan struktur kepala desa sebagai Pembina, sekretaris desa sebagai ketua dan ketua lembaga pemberdayaan sebagai sekretaris  dengan anggota tokoh masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat serta wakil perempuan. Jumalh tim penyusun ini paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang

tugas dari tim penyusun adalah pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa,  pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan, d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa

c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa

tim penyusun RKP kemudian melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif desa dan melakukan penyelarasan program yang masuk ke desa meliputi rencana dana Desa yang bersumber dari APBN, ADD,  bagi hasil pajak dan restrbusi,  rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota

d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;

pencermatan atas Rencana Pembangunan jangka Menengah desa merupkan upaya identifikasi untuk tahun anggaran berikutnya sebagai masukan dalan Penyusunan RKP Desa

e. penyusunan rancangan RKP Desa;

penyusunan Rancangan RKP desa harus berpedoman pada hasil kesepakatan musyawarah Desa, pagu indikatif Desa,pendapatan asli Desa, rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga

f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;

hasil rancangan RKP desencana kerja Pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Melakukan prioritas pembangunan dengan mengevaluasi hasil perencanaan tahun sebelumnya. Hasil prioritas kemudian dijadikan Rencana kerja pembangunan desa

g. penetapan RKP Desa;

setelah disepakati dalam musrenbangdesa maka selanjutanya dilakukan pembenahan terhadap hasil musyawarah tersebut, kemudian kepala desa menyusun raperdes RKP desa dan hasil pembahasan RKP menjadi lampiran Perdes.

h. pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Setelah dilakukan penetapan melalui perdes maka daftar usulan kemudian diserahkan ke kecamatan sebagai bahan atau materi pembahasan  dalam musrenbang Kecamatan dan kabupaten. Hasil pembahasan kemudian diinformasikan untuk kegiatan pembangunan tahun berikutnya.[8]

 

IV. PENUTUP

  1. Simpulan

Perencanaan pembangunan merupakan proses yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan, salah satu kunci dari keberhasilan tujuan pembangunan adalah sejauh mana perencanaan pembangunan dilakukan. Dalam Undang undang desa no 06 Tahun 2014 tentang desa sudah diharuskan dan menjadi prasarat penerimaan dana desa makan desa harus membuat perencanaan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM desa ini merupakan penjabaran Visi Misi Kepala desa yang dalam pelaksanaanya  harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.

Selain hal tersebut diatas perencanaan juga sebagai upaya singkronisasi perencanaan pembangunan anatara perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota Dengan demikian diharapkan konsep  1 (satu) Desa, 1 (Satu) Perencanaan dan 1 (satu) penganggaran dapat terwujud

  1. Saran

Dalam konsep perencanaan desa berdasarkan permendagri 114 tahun 2014 proses penyusunan dokumen Rencana pembangunan desa sangatlah sederhana dibandingkan dengan Permendagri 66 Tahun 2007. Penyusunan rencana pembangunan hanya didasarkan pada consensus atau musyawarah mufakat sehingga dimungkinkan peran tokoh masyarakat, perangkat desa dan kepala desa cukup besar dalam merencanakan kegiatan di desa. Berbeda dengan permendagri 66 tahun 2007 dimana mulai proses awal sudah dilakukan penilain mulai dari penilaian masalah sampai dengan penilaian laternatif tindakan atau usulan kegiatan.

 

*Penulis adalah Konsultan Pemberdayaan

 

Daftar Pustaka

Kuncoro, Mudrajad (2010;5) masalah, kebijakan, dan politik ekonomika Pembangunan, Penerbit Erlangga, Jakarta

Winarso, Budi (2007:64) kebijakan public, teori dan proses, Penerbit Media Pressindo, Yokyakarta

Supeno, Wahjudin, (2011) Perencanaan desa Terpadu edisi Revisi, Read, Banda Aceh

Tarigan, Robinson (2009) perencanaan pembangunan wilayah, edisi revisis. Penerbit PT Bumi Aksara, Jakarta

Suwandi dan Rostyaningsih (2012)  perencanaan pembangunan partisipatif di desa surakarta kecamatan suranenggala kabupaten Cirebon, Journal of Public Policy and Management, http://ejournal-s1.undip.ac.id/inde

Panduan Integrasi Pembangunan, PNPM Mandiri Perdesaan, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Jakarta 2010

Permendagri 114  Tahun 2014 Tentang pedoman pembangunan Desa

Undang Undang Desa no 06 Tentang Desa

[1] Panduan Integrasi Pembangunan, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Jakarta

[2] P2SPP merupakan program Pilot Project perencaaan partisipatif yang kemudian melahirkan integrasi perencanaan pembangunan, yaitu penyatupaduan pendekatan Partisipatif, tekhnokratis dan politis

[3] CDD merupkan model pembangunan dengan dengan masyarakat sebagai motor penggerak pembangunan. Pada model ini mempersepsikan bahwa pemerintah kurang efektif  karena masyarakat  dijadikan obyek pembangunan. Dengan model ini maka masyarakat merupakan subyek pembangunan

[4] VDD merupakan model pembangunan yang masih roh undang undang Desa, dalam model ini pemerintahan desa sebagai penggerak pembangunan. Keyakinan menggunakan model ini karena pelaksanaan pemberdayaan model CDD dianggap sudah berhasil

[5] Kalender musim adalah proses penggalian gagasan berdasarkan musim yang terjadi dalam satu tahundeng melihat kejadian kejadian berdasarkan musim di masyarakat

[6] Peta sosial desa adalah alat kaji Pengkajian keadaan desa dengan melihat dan memotret secara lengkap kondisi sosial, lingkungan dan prasarana desa

[7] Digram Venn atau bagan kelembagaan merupakan alat kaji untuk melihat dan mengukur lembaga lembaga desa dengan masyarakat sebagai subyek sehingga diketahui disparitas kondisi seharusnya dan kondisi senyatanya di masyarakat

[8] Langkah langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP desa disarikan dari Permendagri 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa

Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Jawa Timur (Rina Yulianti*)

Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 memberi spirit baru bagi pemerintahan desa untuk melakukan pembangunan yang berbasis pada potensi desa, oleh karena itu desa mempunyai kewenangan-kewenangan yang sedemikian rupa dapat membantu mempercepat mewujudkan kehidupan di desa menjadi lebih sejahtera. Kewenangan-kewenangan itu antara lain, di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

            Hadirnya Undang-Undang Desa berikut peraturan pelaksananya masih belum optimal  dalam pelaksanaannya karena masih di jumpai beberapa problematika. Utamanya terhadap persoalan-persoalan implementasi kewenangan yang dapat menghambat desa dalam membangun, maka dari sudah seharusnya kita indentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya.

            Identifikasi berbagai persoalan dalam melaksanakan kewenangan desa di harapkan dapat menjadi rujukan dalam menentukan regulasi-regulasi yang bisa mengharmonisasi berbagai sumber daya yang ada baik dari sisi sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya.

 

Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

            Januari 2014 menjadi awal tahun yang bersejarah bagi perkembangan pemerintahan desa sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, LN 2014-7, selanjutnya di singkat UU Desa. Ketentuan-ketentuan dalam UU Desa memberikan dua (2) hal besar terkait tata kelola pemerintahan desa yaitu “kewenangan” dan “keuangan”. Otonomi desa yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian, membuka peluang penyimpangan-penyimpangan mulai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, sampai dengan pemberdayaan di desa.

            Kekhawatiran terhadap pengelolaan pemerintahan desa pasca di sahkannya UU Desa juga di sampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) :

“UU 6/2014 tentang Desa berimplikasi terhadap ketersediaan dana dan kewenangan desa cukup besar. Hal ini dapat menghadirkan korupsi, kesenjangan ekonomi, dan kemiskinan, hilangnya modal sosial, dan konflik kekerasan sosial. Selain, tentu saja dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Diuraikan Pakde, peningkatan kapasitas SDM bagi perangkat desa dengan memberikan pendampingan terhadap permasalahan akutansi pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan untuk menghindari tindakan mala administrasi. Partisipasi masyarakat juga harus dilibatkan dalam perumusan, implementasi, dan pengawasan kebijakan pemerintah desa. Kebijakan partisipatoris itu, mengajak masyarakat untuk berembuk menentukan kebijakan, menjalankan serta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan”, oleh karena itu harus hari-hati, makanya, untuk mengelola dana desa ini harus disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.[1]

            Jawa Timur terbagi dari 29 Kabupaten dan 9 Kota yang terdiri dari 664 kecamatan dan 8.505 Kelurahan/Desa. Jumlah penduduk Jawa Timur pada tahun 2014 sebanyak 38,6 juta jiwa, tentunya sebagian besar tersebar di wilayah pedesaan, sedangkan jumlah penduduk miskin di Jawa Timur pada bulan September 2014 sebesar 12,28 persen.[2] Angka kemiskinan di jawa Timur menunjukkan trend menurun sepanjang akhir 2014, akan menjadi semakin menurun bila implementasi UU Desa dapat berjalan sesuai apa yang diamanahkan UU tersebut.

            Kesiapan SDM menjadi tantangan utama untuk melaksanakan UU Desa, Propinsi Jawa Timur adalah pioner dalam program peningkatan kualitas SDM Desa di Indonesia, Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mensukseskan pelaksanaan UU Desa tidak main-main. Tahun 2014 telah dilaksanakan program sosialisasi UU Desa dan diklat bagi seluruh Kepala Desa Se-Jawa Timur yang terselenggara atas kerjasama Badan Diklat Jawa Timur bekerjasama dengan CSWS Fisib Unair. Tahun 2015 ini juga akan dilaksanakan diklat ke 2 bagi Kepala Desa Se-Jawa Timur.

            Tingginya komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mensejahterakan masyarakat desa memang tidak semudah membalik telapak tangan, implementasi UU Desa senyatanya masih membawa beberapa polemik, hasil kegiatan diklat perdana penguatan kapasitas Kepala Desa tahun 2014 penulis menemukan beberapa hal yang masih menjadi persoalan dalam implementasi UU Desa di Jawa Timur, antara lain secara kelembagaan menyangkut hubungan/relasi pemerintahan desa dengan pemerintahan di atasnya, problem pada pelaksanaan 4 bidang kewenangan desa mulai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.[3]

            Makalah ini akan membahas beberapa problematika yang dihadapi dalam implementasi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 di Jawa Timur berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan desa.

1.2. Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut :

“Apa saja yang menjadi problematika dalam implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Jawa Timur berdasarkan kewenangan desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa ?”

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.      Problematika Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di             Jawa             Timur Berdasarkan Kewenangan Desa dalam Bidang Penyelenggaraan          Pemerintahan, Pelaksanann Pembangunan, Pembinaan Kemasyakatan dan     Pemberdayaan Masyarakat.

                        Pasal 18 UU Desa memberikan ketentuan bahwa : “Kewenangan Desa meliputi     kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan     Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan

            prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa”.[4] Keempat bidang        kewenangan yang diberikan kepada Desa diharapkan dapat menjadikan desa kuat, maju,        mandiri dan demokratis. Sesuai dengan Pasal 19 UU Desa perubahan mendasar terhadap      kewenangan pada pemerintahan desa saat ini meliputi :

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. Kewenangan lokal berskala Desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

                        Pelaksanaan empat (4) bidang kewenangan desa senyatanya masih menimbulkan    beberapa persoalan yang secepatnya untuk segera bisa di respon dan ditindaklanjuti      sebagai upaya mewujudkan Desa di seluruh Jawa Timur menjadi Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris, adapun problematika yang muncul sebagai implementasi UU Desa akan di        jelaskan dalam uraian sub bab-sub bab di bawah ini.

2.1.1.   Problematika Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

                        Penyelenggaraan pemerintahan desa mengalami perubahan mendasar dari   sentralistik menuju desentralisasi di mulai pada era tahun 1999, semenjak di      undangkannya UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum UU   Pemerintahan Daerah tahun 1999, desa merupakan pemerintahan di bawah kecamatan,      karena UU pemerintahan Daerah yang lama mengatur desa secara sentralistik.

                        Polemik hubungan secara kelembagaan pasca UU Desa tidak hanya muncul pada   tingkat desa dan kecamatan, dua kementeriaan menjadi saling mendalilkan    kewenangannya untuk mengelola desa yaitu kemendagri dan kementrian desa (PDT).

                        Tarik-menarik kewenangan urusan pedesaan antara Kementerian Dalam Negeri      dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diharapkan          segera selesai. Pemerintah ingin polemik ini tidak mengganggu program pemberdayaan           desa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy         Chrisnandi mengatakan, masih ada interpretasi berbeda dari Kementerian Dalam Negeri             (Kemendagri) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan          Transmigrasi terkait peraturan soal desa.[6]

                        Kemendagri yang mengurusi masalah desa sebelum Kementerian Desa, PDT,         dan Transmigrasi dibentuk Presiden Joko Widodo berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2014           tentang Desa. Adapun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpegang pada           peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja Joko Widodo-            Jusuf Kalla. Dalam perpres disebutkan ada Kementerian Desa sehingga semua urusan        desa diinterpretasikan menjadi kewenangan kementerian itu.[7]

                        Hubungan atau relasi antara desa dan kecamatan sejak di terbitkannya UU             pemerintahan daerah tahun 1999 banyak di keluhkan oleh para camat di Jawa Timur, di   wilayah kecamatan, camat hanyalah sebagai perangkat daerah yang memiliki  kedudukan            yang sama dengan perangkat daerah lainnya yang ada di kecamatan seperti kepala cabang        dinas, kepala UPTD, dan sebagainya. Kepala Desa yang tidak lagi bertanggungjawab       langsung kepada Camat seringkali mengabaikan fungsi camat sebagai kepala wilayah             kerja, yang bertugas untuk mengkoordinasi, mengawasi dan membina, tata kelola desa.     UU      Desa yang dijabarkan lebih lanjut dalam PP nomor 43 Tahun 2014 tentang       Peraturan         Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa masih tetap           memberikan kewenangan camat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sama persis   dengan aturan-aturan terdahulu. Kondisi ini menyulitkan bagi camat, mereka di hantui     ketakutan berurusan         dengan hukum apabila Kepala Desa dalam pelaksanaan tata kelola tidak bisa diarahkan    dan di bina sehingga menyebabkan penyimpangan terhadap        kewenangan dan keuangan     yang dikelolanya, karena tidak ada perubahan dalam ketentuan baru terkait tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan meliputi fasilitasi    dan koordinasi pemerintahan desa.[8]

                        Persoalan lain dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa adalah terkait dengan tugas dan fungsi kepala desa, serta hak dan kewajiban dari kepala desa.[9] Kepala        desa sebagai ujung tombak di desa seringkali di anggap sebagai tokoh yang bisa          menyelesaikan berbagai persoalan warga masyarakatnya, kendalanya Kepala Desa masih      minim pengetahuan tentang hukum utamanya pada persoalan tanah yang paling dominan,             mulai dari sengketa tanah antar warga, pengelolaan tanah kas desa dan yang paling            banyak menyita perhatian adalah ketentuan pasal 66 UU Desa[10] tentang penghasilan            kepala desa dan perangkat desa, yang tidak memberikan kejelasan apakah tanah bengkok   yang selama ini menjadi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di Jawa Timur            akan masih tetap menjadi sumber penghasilan mereka atau tidak.[11]

                        Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 menjadi polemik terkait ketentuan sedikitnya 70% (tujupuluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai 4 bidang kewenangan desa, dan paling banyak 30% (tigapuluh perseratus) digunakan untuk penghasilan tetap kades dan perangkat, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasioanl BPD serta insentif Rukun Tetangggga dan Rukun Warga.[12] Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 menjadi tidak jelas ketika merujuk pada pasal 66 ayat (1) UU Desa bahwa penghasilan tetap pemerintah desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima kabupaten (DAU, DAK dan DBH) yang artinya berbeda dengan ADD.[13] Yang terjadi dalam PP 43 Tahun 2014 di sebut penghasilan kepala desa dan aparat desa di anggarkan dalam APBdes yang bersumber dari ADD, dengan demikian jelas beda antara ADD dan dana perimbangan daerah.

                        Sebagian besar Kepala Desa di Jawa Timur juga mengeluhkan hubungan yang        tidak             harmonis antara sekretaris desa dengan kepala desa, juga hubungan Kepala Desa    dengan BPD, persoalan ini secara tidak langsung telah mempengaruhi kinerja Kepala        Desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya. UU Desa       sendiri mengatur bahwa jabatan sekretaris desa setelah berlakunya UU Desa tidak lagi di       ambil   dari unsur PNS.

2.1.2.   Problematika Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

                        Undang-undang Keuangan Negara nomor 17 Tahun 2003 secara tegas        menyatakan perlunya partisipasi masyarakat dalam menyusun setiap tahap pengelolaan     Keuangan Negara. Masyarakat wajib dilibatkan dari penyusunan perencanaan             Nasional/Daerah. Undang-undang ini mengatur dalam menyusun perencanaan strategis           Nasional/daerah oleh Dewan Perencanaan Nasional/Daerah beranggotakan unsur-unsur     Pemerintah dan masyarakat..

                        Dalam proses penyusunan dan perencanaan APBD, UU No. 25 Tahun 2004           tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempertegas mekanisme partisi­pasi    anggaran yang mengatur sedemikian rupa tentang hal-hal pelibatan masyarakat.             Demikian juga UU No. 17 Tahun 2003 ten­tang Keuangan Negara mengamanatkan per­    tanggungjawaban pelaksanaan APBD. Da­lam Surat Edaran Bersama Kepala Bappenas      dan Menteri Dalam Negeri No. 1354/M. PPN/03/2004050/744/SJ tentang Pedoman      Pelaksanaan Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah mengapresiasi ruang par­      tisipasi masyarakat dengan pola-pola peren­canaan dan penyusunan APBD yang bottom        up planning.

                        UU Desa memberikan kewenangan pada desa untuk membuat rancangan   pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dan di implementasikan dalam RKPDes.             Kepala desa di Jawa Timur sebagian besar menyatakan bahwa sebelum UU Desa berlaku             perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat selama ini kurang             optimal, seringkali usulan tidak terealisasikan, hal inilah yang menyebabkan masyarakat      menjadi  pesimis terhadap kegiatan musrenbang yang menurut mereka hanya sekedar         manipulasi simbolik, yang dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban pelibatan masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan. Kepala desa di Jawa Timur     menginginkan adanya pedoman dan petunjuk pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam       proses perencanaan pembangunan di Desa agar menjadi jelas mekanisme dan tujuan             pelaksanaannya. Meskipun Pasal 114 PP 43/2014 mengatur bahwa perencanaan     pembangunan harus di putuskan dan disetujui dalam forum Musyawarah Desa harus tetap             diberi   kan kejelasan baik tahapan maupun mekanismenya, untuk menghindari dominasi           kepentingan pihak-pihak tertentu.[14]

                        Tidak tegasnya konsep partisipasi masyarakat dalam Surat Edaran Bersama            Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor                  0295/M.PPN/I/2005, 050/166/SJ tahun 2005 menyebabkan pola tahapan musrenbang baik di tingkat desa maupun Kabupaten berbeda beda, di desa satu dan desa lain ada yang    mengoptimalkan warganya untuk mengusulkan program tetapi ada juga yang hanya             mengandalkan kelembagaan yang ada di desa. Dalam hal ini partisipasi ada yang   berbentuk terbuka bagi semua pihak ada pula yang bersifat keterwakilan.

                        Meskipun permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa nomor 2 tahun 2015 tentang Musyawarah Desa sudah menegaskan aturan bahwa pembangunan desa harus melibatkan partisipasi masyarakat, sebaiknya proses dan mekanisme pasrtisipasi tersebut harus di bingkai dalam regulasi yang bersifat teknis sampai pada level pengaturan di tingkat desa sehingga partisipasi tidak sekedar manipulasi simbolik hanya menggugurkan kewajiban dalam prosesnya. Oleh sebab itu aturan yang menegaskan participatory budgeting harus ada di tingkat desa.

                        Kasus tanah kas desa juga menjadi hambatan bagi pembangunan desa, di    sampaikan oleh salah satu kepala desa dari kecamatan Driyorejo bahwa sejak ditertibkan         upaya-upaya pengalihan tanah kas desa melalui tukar guling memang membawa dampak       positif bagi perlindungan asset desa, akan tetapi aturan Permendagri Nomor 4 Tahun           2007 yang membatasi tukar guling tanah kas desa dibolehkan apabila ada unsur             kepentingan umum di dalamnya, menyebabkan tanah kas desa tersebut tidak bisa dioptimalkan dengan posisinya yang kurang strategis karena selain tidak produktif           berlokasi dibawah jembatan tol dan berdampingan dengan kawasan industri/pabrik,         Akibatnya tanah kas desa tersebut menjadi asset mati karena terbentur aturan           permendagri apabila dilakukan tukar guling, karena memang tidak ada alasan demi             kepentingan umum yang mendasarinya. Bahkan ketika persoalan ini dikonsultasikan ke     Kemendagri sampai saat ini tidak ada solusi maupun kebijakan yang dikeluarkan.

2.1.3.   Problematika Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

                        Sejak manusia mulai hidup bermasyarakat, maka sejak saat itu sebuah gejala yang disebut masalah sosial berkutat didalamnya. Sebagaimana diketahui, dalam realitas sosial     memang tidak pernah dijumpai suatu kondisi masyarakat yang ideal. Dalam pengertian      tidak pernah dijumpai kondisi yang menggambarkan bahwa seluruh kebutuhan setiap         warga masyarakat terpenuhi, seluruh prilaku kehidupan sosial sesuai harapan atau seluruh             warga masyarakat dan komponen sistem sosial mampu menyesuaikan dengan tuntutan      perubahan yang terjadi.

                        Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan        kemasyarakatan merupakan wewenang yang harus dikelolan desa. Hasil kegiatan diklat       pertama terhadap pengutaan kapasitas Kepala Desa, kemampuan Kepala Desa dalam           manajerial terhadap pembinaan kemasyarakatan masih kurang, hal ini disampaikan oleh          beberapa Kepala Desa yang kesulitan mendamaikan konflik yang muncul antar warga             dan minimnya pengetahuan hukum.[15]

                        UU Desa tidak merinci dengan jelas kewenangan dan fungsi kepala desa untuk      melakukan pembinaan kemasyarakatan baik dari segi mekanisme ataupun bentuk          pelaksanaannya.

                        Tidak update nya monografi desa juga menjadi penyebab sebagian besar kepala      desa di Jawa Timur kesulitan menerapkan kebijakan sosial, sedangkan UU Desa             mengamanatkan dalam Pasal 86, Desa harus memiliki Sistem Informasi terkait dengan      potensi yang ada baik berupa potensi fisik maupun non fisik, data-data yang valid dan            selalu di perbarui akan memudahkan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan.[16]

2.1.4.   Problematika Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

                        Pasal 67 UU Desa mengatur bahwa desa berkewajiban untuk mengembangkan       pemberdayaan masyarakat desa, dan ketentuan Pasal 68 UU Desa memberikan hak pada   masyarakat desa untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi, saran, dan      pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan pemberdayaan          masyarakat desa.

                        Program-program pemberdayaan yang ada pada pemerintahan desa sebelumnya     sudah cukup bagus terutama sebagai upaya pengentasan kemiskinan di desa. Kepala Desa        di Jawa Timur mengapresiasi kegiatan pemberdayaan seperti PNPM dan program    pemerintah lainnya, akan tetapi hasil kegiatan yang kebanyakan masih berupa fisik     sehingga kurang memberikan pembelajaran bagi kemandirian, selain itu revitalisasi pada    asas gotong royong dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat perlu di tingkatkan,        sebagai contoh beberapa kelompok masyarakat yang berhasil secara mandiri membangun            usahanya seringkali berkembang sendiri tanpa memperdulikan kelompok lain, persoalan       status   hukum usaha dan perlindungan hukum bagi usaha hasil pemberdayaan             masyarakat juga menjadi hambatan.[17]

                        Kegagalan lain dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa adalah anggapan        dana stimulan dari pemerintah seringkali di jadikan ajang “bancakan”, paling banyak    adalah bantuan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam, akhirnya banyak sekali yang terjerat kasus pengelolaan dana bantuan simpan pinjam, dan seringkali pengelola adalah         orang-orang terdekat dari kepala desa, kasus ini ditemukan di beberapa desa di wilayah             Madura.[18]

2.2.      Alternatif Solusi

                        UU Desa mempunyai tujuan yang luar biasa mulia, karena harapannya        masyarakat di tingkat desa juga akan merasakan kesejahteraan dan kemakmuran yang   bersumber dari itikad baik Pemerintah Pusat. Oleh karenanya untuk mengefektifkan       implementasi UU Desa utamanya di Jawa Timur, marilah kita lihat dari sudut pandang          dengan meminjam  teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang meliputi unsur-          unsur sistem hukum, terdiri dari :  struktur hukum (legal struktur), substansi hukum          (legal substance), dan budaya hukum (legal culture)[19]

                        Teori hukum sebagai suatu sistem dikembangkan oleh Lawrence M Freidman,        mencakup 3 (tiga) elemen utama/dasar, yaitu structure, substance dan culture, yang     secara eksternal bekerjanya sistem hukum             tersebut tidak dapat dipisahkan dengan         kehidupan masyarakat sebagai basisnya.

                        Friedman,menguraikan bahwa “ A legal system in actual operation is complex         organism in which structure, substance, and culture interact”.[20] Artinya, hukum sebagai           suatu sistem, dalam operasinya mempunyai 3 elemen atau komponen dasar yang       saling   berinteraksi, yaitu struktur, substansi dan kultur hukum.

                        Struktur dalam sistem hukum berkaitan dengan unsure-unsur kelembagaan yang     diciptakan oleh sistem hukum yang tersiri dari kelembagaan pembentukan, penegakan         hukum, pelayanan dan pengelolaan hukum, seperti badan pembentuk undang-undang,    peradilan, kepolisian, dan administrasi negara sebagai pengelola dan pelayanan.

                        Struktur yang dimaksud dalam hukum sebagai sistem untuk menegakkan    pelaksanaan/implementasi UU Desa di Jawa Timur, utamanya adalah aparatur desa, dan          tanggungjawab penuh ada pada Kepala Desa. Kepala desa mempunyai andil besar   terhadap sukses tidaknya pelaksanaan UU Desa, untuk itu diperlukan penguatan-      penguatan terhadap kapasitas Kepala Desa di Jawa Timur, terutama dari segi manajerial,             kepemimpinan dan pengetahuan hukum yang mumpuni, mengingat masyarakat di pedesaan mempunyai pemahaman hukum yang sangat memprihatinkan.

                        Substansi dalam sistem hukum (legal substance) mencakup berbagai aturan             formal, aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat dan produk-produk yang timbul         akibat penerapan hukum, yang mencakup isi norma-norma hukum beserta perumusannya          maupun cara untuk menegakkannya yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari           keadilan.

                        Problematika substansi yang mempengaruhi implikasi UU Desa dapat kita awali     dari polemik kewenangan antara dua kementerian yang merasa sama-sama berhak           mengurus desa, rilis yang dikeluarkan oleh Menpan RB adalah sebagai berikut :

            “Pembagian kewenangan terkait desa antara Kementerian Dalam Negeri dengan             Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diputuskan dalam             rapat kabinet terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/1/2015).             Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy             Chrisnandi, Kemendagri nantinya akan mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan             pemerintahan desa.

            “Bahwa hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintah desa yang selama ini sudah rutin             berjalan tetap dilaksanakan oleh Kemendagri. Jadi ada satu dirjen yang mengurusi urusan             pemerintahan desa,” kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

            Sedangkan Kementerian Desa diputuskan akan menangani hal-hal yang berkaitan dengan             perencanaan program pembangunan desa, pengawasan program pembangunan desa, dan             pemberdayaan masyarakat desa. “Itu dikerjakan oleh Kemendes dengan satu dirjen yang             menangani masalah itu. Itu prinsipnya dari presiden,” ucap Yuddy.

            Untuk pelaksanaannya, Yuddy bersama-sama dengan Sekretaris Kabinet Andi       Widjajanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno diminta menyiapkan peraturan        presiden (perpres) yang mengatur pembagian kewenangan terkait pengelolaan desa   tersebut. Mengenai posisi Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa nantinya,   Yuddy mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan lagi dengan Seskab dan Sesneg.

            Ia pun berharap tidak ada lagi polemik mengenai tarik menarik kewenangan antara             Kemendagri dengan Kementerian Desa. Politikus Partai Hanura ini juga membantah             anggapan sebagian pihak yang menilai seolah-olah ada perebutan pengelolaan dana desa             antara Kemendagri dan Kementerian Desa.

            Kedua kementerian, baik Kemdes maupun Kemendagri sama sekali tidak   memperebutkan dana yang dialokasi bagi program-program pedesaan,” ujar Yuddy.

            Menurut dia, dana pembangunan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6             Tahun 2014 tentang Desa tersebut akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan             melalui kabupaten untuk kemudian dibagikan ke desa-desa.

            “Jadi tidak lewat Kemendagri tidak juga lewat Mendes. Jadi tidak ada itu ya, katakanlah             spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan             uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada,” ucap Yuddy.

            Terkait penyaluran uang pembangunan desa, Yuddy menyampaikan bahwa pengawasan             keuangan berada di bawah BPK dan inspektorat terkait.[21]

                        Keputusan pemerintah untuk membagi kewenangan kementerian urusan desa         kepada dua kementerian berpotensi melanggar UU Desa, UU Pemerintahan Daerah      Nomor 23 Tahun 2014 masih menyeebutkan Kemendagri berhak pula mengurus Desa,      akan tetapi perlu di pahami bahwa UU desa merupakan lex specialis (UU khusus) oleh            karena itu apabila di atur khusus maka akan mengesampingkan yang mengatur secara umum. Solusi terbaik agar implementasi UU Desa dapat terintegrasi dan dilaksanakan       dengan baik, pemerintah harus segera melakukan revisi berbagai kemelut aturan-aturan    dalam UU Desa, antara lain terhadap  :

  • Norma hukum yang masih menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal
  • Norma hukum yang tidak jelas
  • Norma hukum yang masih kosong

                        Pemerintah di Jawa Timur baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang    masih mempunyai wilayah Desa, harus mampu mengkosntruksi berbagai regulasi         berkaitan dengan desa yang lebih rinci dan jelas sehingga dapat dijadikan sebagai standar       operasional prosedur (SOP) untuk memudahkan pemerintahan desa dalam menjajalankan   tata kelola desa.

                        Budaya hukum menurut Friedman, adalah : “ Legal culture refers,   then, to those   part of general culture-customs, opinions, ways of doing and thingking-that bend social       forces toward or away from the law and in         particular ways[22], artinya, Budaya hukum    mengacu pada bagian-bagian adat budaya yang umum, pendapat, cara melakukan dan            berpikir yang   membelokkan kekuatan sosial menuju bahkan jauh dari dalam cara-cara          tertentu.

                        Budaya hukum (legal culture) sangat berkaitan dengan sikap terhadap hukum.       Sikap ini berkaitan dengan sikap budaya pada umumnya,            karena itu menyangkut hal-     hal seperti, keyakinan (belief), nilai (value), cita (idea), harapan-harapan (expectation).[23]

                        Implementasi UU Desa di Jawa Timur dipengaruhi pula oleh budaya hukum yang melekat pada berbagai unsur masyarakat yang ada di jawa Timur. Kebudayaan tradisional           di Jawa Timur sangat beragam.

                        Secara kultural bisa dibagi dalam 10 wilayah kebudayaan yaitu kebudayaan Jawa Mataraman, Panaragan, Samin (Sedulur Sikep), Arek, Tengger, Osing (Using),   Pandalungan, Madura Pulau, Madura Bawean, dan Madura Kengean.[24]

                        Strategi pelaksanaan UU desa harus juga memperhatikan berbagai latar belakang    kebudayaan yang ada di Jawa Timur . Kebijakan yang mendukung pelaksanaan UU harus      mampu mengakomodir berbagai local wisdom atau kearifan lokal yang dimiliki oleh            masing-masing daerah.

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

            Problematika yang ada pada implementasi UU Desa di Jawa Timur dapat di kategorikan dalam 4 bidang kewenangan yang ada di Desa, yaitu, problematika kewenangan dalam penyelengaaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Problematika bidang penyelengaraan pemerintahan utamanya di sebabkan ada ketidakjelasan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang dengan peraturan pelaksanaannya, sedangkan kewenangan bidang pelaksanaan pembangunan menghadapi persoalan dalam hal tingkat partisipasi yang perlu di rumuskan lebih teknis terkait “participatory budgeting” yang masih sarat manipulasi simbolik, problem lainnya adalah kurang optimalnya  bidang kewenangan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Alternastif solusi yang dapat dilakukan adalah dengan cara penguatan dalam bentuk regulasi yang lebih teknis antara lain pada bidang kelembagaan dengan produk hukum sampai pada tingakatan desa berbasis pada kearifan lokal dan penguatan kapasitas sumber daya baik manusia maupun sumber daya lainnya.

3.2. Saran

            Struktur, substansi dan budaya hukum sebagai suatu sistem menjadi penting untuk mengetahui dan melakukan konstruksi bagi pelaksanaan tata kelola desa, oleh karena itu, revisi atau memperbarui aturan-aturan tentang Desa wajib dilakukan untuk menghindari konflik norma, ketidakjelasan norma dan kekosongan norma.

*Penulis adalah Dosen Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura

 

DAFTAR BACAAN

Ayu Sutarto, Penelitian thesis mengenai 10 pembagian wilayah kebudayaan Jawa Timur, 2006

Latief Fariqun, Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber daya Alam dalam Politik Hukum Nasional”, disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang.

Lawrence M  Friedman, 1975. The Legal System, A Social Science Perspective, New York : Russel Sage Fondation.

Pidato Gubernur Jawa Timur dalam acara “Seminar Isu Strategis Aktual Jawa Timur, Implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa, Membangun Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris”, di Hotel Santika Surabaya, Rabu, 20 Agustus 2014.

Hasil diskusi/tanya jawab antara penulis dan camat terkait tema “hubungan/relasi desa dan kecamatan berdasarkan UU Desa” pada kegiatan fasilitasi sosialisasi UU Desa dan diklat Camat se-Jawa Timur, putaran 1-3 (September-Oktober 2014)  bertempat di Warung Desa, kerjasama CSWS Fisib Unair dan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur.

Hasil diskusi/tanya jawab antara penulis dengan kepala desa pada kegiatan fasilitasi sosialisasi UU Desa dan diklat Kepala Desa1 se-Jawa Timur, putaran 4-9 (Oktober-Nopember 2014) kerjasama CSWS Fisib Unair dan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur.

http://m.tribunnews.com/nasional/2015/01/06/solusi-untuk-rebutan-wewenang-berdayakan-desa-antara-mendagri-dan-menteri-daerah-tertinggal, di akses pada 16 Januari 2015

Statistik Daerah Provinsi Jawa Timur 2014,

http://jatim.bps.go.id/index.php?hal=publikasi_detil&id=68, di unduh pada tanggal 16 januari 2015

http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/00045251/Ini.Pembagian.Kewenangan.Kemendagri.dan.Kemendes.Terkait.Urusan.Desa., di unduh pada 16 Januari 2015

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

PP nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014

Permendagri 111-114 Tahun 2014

Permendesa 1-5 Tahun 2015

Permendagri Nomor 4 ta

                [1]Disampaikan Gubernur Jawa Timur dalam acara “Seminar Isu Strategis Aktual Jawa Timur, Implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa, Membangun Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris”, di Hotel Santika Surabaya, Rabu, 20 Agustus 2014.

                [2] Statistik Daerah Provinsi Jawa Timur 2014, http://jatim.bps.go.id/index.php?hal=publikasi_detil&id=68, di unduh pada tanggal 16 januari 2015.

                [3]Disarikan penulis dari hasil kegiatan fasilitasi peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Camat Se-jawa Timur Periode I ( September-November 2014 bertempat di Islamic Centre, Watu Kosek, Villa Duta, Waroeng Desa), Kerjasama SCWS Fisib Unair dan Badan Diklat Propinsi Jawa Timur.

                [4] Lihat ketentuan Pasal 18 UU Desa

                [5] Lihat ketentuan pasal 19 UU Desa

                [6] http://m.tribunnews.com/nasional/2015/01/06/solusi-untuk-rebutan-wewenang-berdayakan-desa-antara-mendagri-dan-menteri-daerah-tertinggal, di akses pada 16 Januari 2015

                [7] ibid

                [8]Hasil diskusi/tanya jawab antara penulis dan camat terkait tema “hubungan/relasi desa dan kecamatan berdasarkan UU Desa” pada kegiatan fasilitasi sosialisasi UU Desa dan diklat Camat se-Jawa Timur, putaran 1-3 (September-Oktober 2014)  bertempat di Warung Desa, kerjasama CSWS Fisib Unair dan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur.

                [9] Lihat ketentuan Pasal 26-29 UU Desa

                [10] Lihat ketentuan pasla 66 UU Desa

                [11]Hasil diskusi/tanya jawab antara penulis dengan kepala desa pada kegiatan fasilitasi sosialisasi UU Desa dan diklat Kepala Desa1 se-Jawa Timur, putaran 4-9 (Oktober-Nopember 2014) kerjasama CSWS Fisib Unair dan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur.

                [12] Lihat ketentuan Pasal 100 PP 43 Tahun  2014

                [13]Lihat UU 33 tahun 2004

                [14] Ibid

                [15] Ibid

                [16] Ibid

                [17] Ibid

                [18] Ibid

                [19]Lawrence M  Friedman, 1975. The Legal System, A Social Science Perspective, New York : Russel Sage Fondation, Pg. 16

                [20] Ibid, Hal.16

[21]http://nasional.kompas.com/read/2015/01/14/00045251/Ini.Pembagian.Kewenangan.Kemendagri.dan.Kemendes.Terkait.Urusan.Desa., di unduh pada 16 Januari 2015

                [22]Lawrence M Friedman, Op.Cit, hlm 15

                [23]Latief Fariqun, Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber daya Alam dalam Politik Hukum Nasional”, disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang.

                [24] Penelitian thesis Ayu Sutarto mengenai 10 pembagian wilayah kebudayaan Jawa Timur, 2006