Instrumen Fiskal antara Rasionalitas Ekonomi dan Sensitivitas Politik
Kebijakan Kenaikan PBB-P2
Kekisruhan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah menjadi petunjuk kebijakan desentralisasi fiskal bukan semata-mata instrumen fiskal, namun kebijakan politik yang merespon kebijakan efisiensi pemerintah pusat ke daerah. Ada kerumitan tersendiri dari kenaikan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang secara terbuka diumumkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjadi kasus kisruh politik dan pemerintahan menarik.
Kebijakan desentralisasi fiskal yang telah mengakar di negara-negara berkembang. Sebagian besar negara berkembang kini menempatkan penguatan pemerintah daerah dalam agenda kebijakan pembangunan. Ada banyak pernyataan, rencana, dan bahkan janji-janji politik, namun sebenarnya telah ada ketergesa-gesaan untuk memberikan kewenangan perpajakan yang signifikan kepada pemerintah di daerah (subnational) dan meningkatkan otonomi pengeluaran, termasuk di Indonesia. Kenaikan PBB-P2 menjadi bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal. Mungkin kondisi ekonomi belum yang tepat bagi daerah-daerah otonom untuk mengadopsi skema desentralisasi yang mencakup semuanya, mungkin kebebasan politik terlalu baru dalam beberapa kasus, atau mungkin gagasan itu masih perlu masih membutuhkan waktu untuk membiasakan diri. Apapun alasannya, tanda-tanda bahwa daerah-daerah otonom sekarang siap untuk untuk bergerak maju dengan menerapkan desentralisasi fiskal terus bermunculan.
Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi fiskal berarti mengalihkan kekuasaan fiskal ke tingkat pemerintahan di bawah pusat, seperti negara bagian atau provinsi, kota atau kabupaten, dan bahkan pemerintah daerah tingkat empat. Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, paradigma hubungan pusat-daerah di Indonesia mengalami transformasi fundamental. Desentralisasi tidak hanya memberikan kewenangan administratif, tetapi juga kewenangan fiskal kepada daerah. Salah satu bentuk nyata kewenangan fiskal ini adalah penyerahan sebagian sumber penerimaan pajak kepada pemerintah daerah. Ini adalah kebijakan fiskal dan setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk itu. Kenaikan PBB-P2 dengan besaran yang berbeda antardaerah otonom telah dipahami masyarakat lokal sebagai kebijakan yang di luar nalar.