Trend Keadilan Artifisial

Di tengah-tengah maraknya tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat negara seperti salah tangkap, kekerasan verbal dan non verbal terhadap masyarakat mungkin bukan lagi sekadar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Banyak sekali peristiwa sehari-hari yang menunjukkan perjuangan rakyat untuk mencari nafkah tidak selalu membuahkan hasul yang seperti diharapkan. Perjuangan rakyat miskin dan rentan untuk memperoleh uang untuk membeli sembako menghadapi banyak tantangan dan juga kekerasan.

Sebagai akibat dari kondisi ketimpangan sosial ekonomi yang semakin memuncak perjuangan masyarakat untuk tetap bisa melanjutkan hidup dan kehidupannya seolah-olah terpatahkan dengan kebijakan bantuan sosial pemerintah. Bantuan itu bukan wujud dari kebijakan keadilan.

Apapun peristiwanya, ini membunyikan kehidupan yang belum ramah keadilan. Kemiskinan akan menjadi gunung es yang bisa mencair saat negara hadir dengan kebijakan yang ramah keadilan. Ketidakadilan bisa berubah menjadi bencana sosial budaya bagi negeri ini. Kala masyarakat berjuang mencari nafkah dan mempertahankan nyawa, harta benda sering berhadapan langsung dengan berbagai kekerasan. Kasus-kasus penggusuran lahan, rumah tinggal, dan semua bentuk perlawanan dan upaya mempertahankan harta benda yang mereka miliki pun bisa hilang begitu saja. Ini terjadi berulang dan rakyat kehilangan sumber mata pencahariannya, sumber pendapatannya, pekerjaannya, dll.

Negara Gagal memberikan Keadilan
Kebijakan membangun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan manusia yang dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang berkembang pesat tidak serta merta meningkatkanangka harapan hidup, menurunkan angka kemiskinan, dan perbaikan layanan kesehatan serta pendidikan-meskipun tidak mengingkari ada perbaikan kondisi masyarakat yang semakin membaik. Sebaliknya, kemajuan yang mengesankan kurang terlihat di banyak bidang pemerintahan, terutama dalam hal supremasi hukum dan akses keadilan. Ada beberapa wilayah di negeri ini yang tetap menjadi wilayah di mana banyak orang dirampas haknya atas keadilan, di mana pemenjaraan berkepanjangan tanpa pengadilan adalah hal yang dianggap sebagai biasa.

Read more

Menafsirkan Wacana Pilkada oleh DPRD

Wacana yang bergulir tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD penting dicermati. Partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) hampir sepakat untuk meniadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung, terutama untuk tingkat kabupaten dan kota. Persoalan ini memiliki sisi politik yang patut dipelajari dari praktik demokrasi di tingkat lokal.

Kemerosotan Demokrasi Lokal?
Pemilihan kepala daerah tidak hanya menjadi salah satu penanda dari kemerostan demokrasi lokal, namun menjadi awal bencana politik bagi berjalanannya desentralisasi dan otonomi daerah. Kita mencoba berpikir dengan memahami makna substansial demokrasi lokal dan peran/fungsi DPRD dalam pemerintahan daerah berdasar UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014. Jika memang benar pemerintah akan mengubah pola demokrasi lokal, ini berarti pemerintah (pusat) sudah tidak lagi mempercayai siginifikasi suara rakyat di daerah melalui partisipasi danlam pemberian suara dalam Pilkada.UU No. 7 Tahun 2017 pun perlu revisi. Dibalik skenario demikian, ini bisa menjadi arena kontestasi baru antara politisi berhadapan dengan sesama politisi di DPRD yang berasal dari berbagai parpol.Suara rakyat digantika oleh wakil rakyat, ini suasana demokrasi lokal baru yang menarik jika benar-benar menjadi kenyataan.

Wacana Pilkada (Courtesy of gemini.ai)

Atau apakah ini akan menjadi secercah harapan unuk realisasi kepentingan partai politik yang akan berjuang dan bekerja untuk rakyat yang sudah diwakilnyua? Banyak teka teki dari narasi Pilkada oleh DPRD ini. Apapun analisisnya, negara ini pernah menjalankan demokrasi yang benar-benar demokratis terlepas dari tafsiran normatifnya. Karena dengan Pikada langsung, rakyat di daerah bisa menentukan secara langsung dan menentukan sendiri pilihannya tentang pejabat publik yang akan mengatur dan mengurus kepentingan rakyat di daerah. Dan hal ini sebagai cara yang baik dan sekaligus konstitusional menghindari pemusatan kuasa di tangan segelintir orang dan di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam kontek sini, saya percaya bahwa ini pilkada tidak melalui partisi[asi rakyat menjadi tantangan bagi anggota DPRD dan DPRD sebagai insitusi demokrasi lokal tertantang untuk membangun akuntabilitas politik dan administratif.

Read more