Trend Keadilan Artifisial
Di tengah-tengah maraknya tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat negara seperti salah tangkap, kekerasan verbal dan non verbal terhadap masyarakat mungkin bukan lagi sekadar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Banyak sekali peristiwa sehari-hari yang menunjukkan perjuangan rakyat untuk mencari nafkah tidak selalu membuahkan hasul yang seperti diharapkan. Perjuangan rakyat miskin dan rentan untuk memperoleh uang untuk membeli sembako menghadapi banyak tantangan dan juga kekerasan.
Sebagai akibat dari kondisi ketimpangan sosial ekonomi yang semakin memuncak perjuangan masyarakat untuk tetap bisa melanjutkan hidup dan kehidupannya seolah-olah terpatahkan dengan kebijakan bantuan sosial pemerintah. Bantuan itu bukan wujud dari kebijakan keadilan.
Apapun peristiwanya, ini membunyikan kehidupan yang belum ramah keadilan. Kemiskinan akan menjadi gunung es yang bisa mencair saat negara hadir dengan kebijakan yang ramah keadilan. Ketidakadilan bisa berubah menjadi bencana sosial budaya bagi negeri ini. Kala masyarakat berjuang mencari nafkah dan mempertahankan nyawa, harta benda sering berhadapan langsung dengan berbagai kekerasan. Kasus-kasus penggusuran lahan, rumah tinggal, dan semua bentuk perlawanan dan upaya mempertahankan harta benda yang mereka miliki pun bisa hilang begitu saja. Ini terjadi berulang dan rakyat kehilangan sumber mata pencahariannya, sumber pendapatannya, pekerjaannya, dll.
Negara Gagal memberikan Keadilan
Kebijakan membangun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan manusia yang dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang berkembang pesat tidak serta merta meningkatkanangka harapan hidup, menurunkan angka kemiskinan, dan perbaikan layanan kesehatan serta pendidikan-meskipun tidak mengingkari ada perbaikan kondisi masyarakat yang semakin membaik. Sebaliknya, kemajuan yang mengesankan kurang terlihat di banyak bidang pemerintahan, terutama dalam hal supremasi hukum dan akses keadilan. Ada beberapa wilayah di negeri ini yang tetap menjadi wilayah di mana banyak orang dirampas haknya atas keadilan, di mana pemenjaraan berkepanjangan tanpa pengadilan adalah hal yang dianggap sebagai biasa.
